Aktivitas penjualan melalui pameran, festival, ekspo, maupun bazaar merupakan strategi pencarian omzet yang sangat efektif bagi pengrajin, merek fashion, dan pelaku UMKM Kreatif. Namun, sifat kegiatannya yang temporer (hanya beberapa hari atau minggu) dan sering kali berpindah lokasi (mobile) memunculkan tantangan tersendiri dalam administrasi pajak atas bahan baku.
Di era Coretax Administration System, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat dengan mudah melakukan sinkronisasi data dengan pihak penyelenggara pameran (Event Organizer / EO). Oleh karena itu, pelaku usaha wajib memahami cara pencatatan dan penyetoran pajaknya agar status kepatuhan tetap terjaga dengan aman.
Berikut adalah bedah tuntas perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan di ajang pameran/bazaar:
1. Aspek PPh: Penggabungan Omzet ke Skema PPh Final 0,5%
Penjualan yang didapatkan selama pameran berlangsung—baik tunai, melalui mesin EDC, maupun QRIS—bukanlah objek pajak terpisah. Pendapatan tersebut wajib digabungkan dengan pendapatan toko fisik atau toko daring (online) Anda di bulan berkenaan.
-
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (Individu): Omzet pameran ini tetap berhak menikmati fasilitas Batas Omzet Tidak Kena Pajak Rp500 Juta setahun (PP 55/2022).
-
Mekanisme Akumulasi: Jika total omzet toko harian Anda sejak Januari baru mencapai Rp450 juta, lalu Anda mengikuti bazaar selama 3 hari di bulan Juni dan mendapatkan omzet Rp40 juta, maka total kumulasi Anda menjadi Rp490 juta. Karena masih di bawah Rp500 juta, Anda belum wajib membayar PPh Final 0,5% atas hasil bazaar tersebut.
2. Masalah Krusial: Potongan PPh oleh Event Organizer (EO)
Sering kali, pihak EO pameran (terutama bazaar di mal besar atau pameran kedinasan) mewajibkan sistem pembayaran terpusat menggunakan kasir EO atau kartu khusus pameran. Saat penarikan dana (payout), EO akan memotong komisi serta aspek pajak.
Rambu-Rambu Administrasi (Withholding Tax):
Jika Anda menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5%, jangan biarkan pihak EO memotong PPh Pasal 23 normal (sebesar 2%) atas dana penjualan Anda.
Solusi: Serahkan salinan Surat Keterangan (Suket) PP 55 yang Anda unduh dari portal Coretax kepada divisi keuangan EO sebelum pameran dimulai. Dengan dokumen ini, EO hanya akan memotong PPh Final 0,5%, dan mereka wajib menerbitkan Bukti Pemotongan Pajak Elektronik atas nama NPWP Anda.
3. Aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Lokasi Pameran
Perlakuan PPN di dalam pameran sangat bergantung pada status pengukuhan perusahaan Anda:
-
Jika Anda Belum PKP (Non-PKP): Anda dilarang memasukkan komponen PPN 11% ke dalam harga jual produk di stan pameran. Harga yang tertera di label harus murni harga barang.
-
Jika Anda Sudah Berstatus PKP: Anda wajib memungut PPN 11% atas setiap transaksi di pameran.
-
Mekanisme Praktis: Karena transaksi di bazaar berlangsung cepat dan retail, Anda tidak perlu meminta KTP pembeli satu per satu untuk membuat e-Faktur normal. Anda diperbolehkan menerbitkan Faktur Pajak Digunggung (bisa berupa struk belanja dari mesin POS/kassa portable) yang nantinya direkap sekaligus dalam SPT Masa PPN di akhir bulan.
-
4. Alur Manajemen Data Pajak Pasca-Pameran
5. Aspek Pajak Daerah atas Pajak Reklame Stan Bazaar
Selain pajak pusat (PPh dan PPN), pelaku usaha yang memasang papan nama dekorasi berukuran besar, neon box, atau umbul-umbul di area luar pameran wajib berkoordinasi dengan EO mengenai Konsultan Pajak Jakarta. Biasanya, biaya sewa stan yang ditawarkan EO sudah mencakup (include) izin Pajak Daerah ini, namun Anda wajib memastikannya di dalam klausul kontrak sewa stan agar tidak terkena penertiban oleh Satpol PP atau Dinas Pendapatan Daerah setempat saat acara berlangsung.